DORONG PELAKSANAAN KEBIJAKAN SPPA DI NTB

by ADMIN DISPORA NTB in KEPEMUDAAN

img17

Mataram - Kasi Pemberdayaan Pemuda Dispora NTB “Hj. Nur Aini, S.Sos” menghadiri acara forum koordinasi pelaksanaan sistem peradilan pidana di daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Hotel Golden Palace Mataram pada Rabu, (18/11/2020).

Acara forum koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan apakah kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah berjalan dengan baik sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan SPPA.

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang wajib diperhatikan hak tumbuh kembangnya. Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, termasuk perlindungan saat berhadapan dengan hukum. Sesuai konvensi hak anak, pemerintah wajib melindungi anak khususnya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukan hanya dimulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, namun harus dimaknai secara luas akar permasalahan mengapa anak melakukan tindak pidana dan juga perlu dicari akar masalah penyebabnya, termasuk penanganan anak setelah diberikan pembinaan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA), sehingga anak dapat diterima di lingkungan keluarga dan masyarakat.”

Oleh karena itu, pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus didukung bukan hanya melalui kebijakan namun juga dengan struktur yang meliputi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, dan prosedur berupa standar layanan oleh petugas untuk melayani ABH.

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga harus melibatkan orangtua, masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, terutama terkait upaya diversi dalam menyelesaikan kasus anak di luar proses hukum. Sedangkan penyelesaian melalui masyarakat dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Masyarakat juga perlu dilibatkan agar dapat menerima kehadiran ABH, karena anak pelaku sebenarnya merupakan korban dari lingkungan yang tidak peduli dengan mereka.

Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang baik antar lembaga lintas bidang dalam melaksanakan SPPA. Hal ini harus menjadi perhatian bersama antara OPD dan APH dengan bersinergi membangun hubungan kerja terpadu untuk menyelesaikan masalah ABH.

5 years ago  Pelaksanaan SPPA di NTB