PROFIL SINGKAT PPID
PROFIL SINGKAT TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DISPORA NTB
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PPID Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk sejak tahun 2017, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 188.4/05/DISPORA/I/2023 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPD) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pengarah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sesuai Keputusan SK Nomor : 188.4/05/DISPORA/I/2023 Tahun 2023 ditetapkan :
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Atasan PPID;
- Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Ketua PPID;
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Sekretaris;
Pemberian layanan informasi publik PPID di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa :
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
- Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan cara sederhana;
- Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Pembantu Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat secara ex officio dikelola oleh Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat. PPID Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Perangkat PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat.