Diskusi 4 Pilar Bersama Senator Dari NTB Bapak Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum

by ADMIN DISPORA NTB in SEKRETARIAT

img17

MATARAM - Penanaman nilai-nilai empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kepada generasi milenial, anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) NTB, Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, sosialisasi yang dikemas melalui diskusi sambil menikmati sesiong dan sum-sum di Jalik Rumbuk pada Sabtu (26/06/2020).

Senator NTB, Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, menyampaikan bahwa empat pilar MPR RI sebagai pilar kebangsaan harus tatap dijaga, dan diimplemantasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan utamanya adalah bagaimana kita bersatu kembali dan tidak terpecah belah, tidak diadu domba lagi, dan kita tetap dalam bingkai persatuan dan kesatuan.

Tantangan kebangsaan menurut TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa secara internal, yakni masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama, serta munculnya pemahaman terhadap ajaran yang keliru. Selain itu juga adanya pengabaian terhadap kepentingan daerah, serta timbulnya fanatisme kedaerahan.

Demikian kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebinnekaan dan kemajemukan. Kemudian kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa, serta tidak terjalinnya penegakan hukum secara optimal.

Sedangkan untuk tantangan secara eksternal, sambung Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, yakni pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas, dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam. Kemudian kapitalisme dengan makin kuatnya intensitas, intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.

Karena itu katanya, kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sangat penting, sebagai pondasi, filsafat, pikiran yang mendalam, pandangan hidup dan pemersatu bangsa. Sehingga UUD Negara Republik Indonesia 1945 sabagai hukum dasar yang mengatur empat hal yang terpenting, yakni prinsip kedaulatan rakyat dan Negara hukum, kedua pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, ketiga mengatur hubungan antar lembaga-lembaga Negara, dan ke empat mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga Negara dengan warganya. “UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi, serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara pilar ke tiga Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) adalah pilihan bentuk Negara. Dimana dalam sidang BPUPKI yang membahas rancangan UUD, mengenai pilihan bentuk Negara. Ada anggota yang mengusulkan bentuk Negara Kesatuan (uniterisme) dan ada yang mengusulkan bentuk Negara Serikat (Federalisme).

Dari risalah sidang BPUPKI, tercatat ada 17 (tujuh belas) orang yang mengusulkan Negara Kesatuan (Uni), dan ada 4 (empat) orang yang mengusulkan Negara Federal. “Dipilihnya Negara Kesatuan oleh Anggota BPUPKI, dikarenakan Negara Kesatuan dianggap lebih menjamin persatuan yang kuat. Sedangkan bentuk Negara Federasi adanya syarat membentuk beberapa Negara bawahan terlebih dahulu, sebelum membentuk Negara Rebuplik Indonesia Serikat sebagai Negara atasan,” paparnya.

Karena itu, sambungnya, bentuk Negara Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945, yakni Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik, Pasal 1 ayat (1).  Sebab, NKRI merupakan bentuk Negara yang dipilih sebagai komitmen bersama para pendiri bangsa.

Karena Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya Negara Indonesia, dan dipandang paling penting dan tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk, ditinjau dari berbagai latar belakang.

“Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang hanya mempunyai satu pusat pemerintahan yang mengatur seluruh daerah, dan tidak ada Negara dalam Negara, satu kepala Negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah Negara bersangkutan,” terangnya.

Selanjutnya pilar ke empat Bhinneka Tunggal Ika, adalah berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika oleh pendiri bangsa diberikan penafsiran baru, karena dinilai relevan dengan keperluan strategis bangsa Indonesia. Yang memiliki makna, walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, budaya, adat bahasa dan lain sebagainya, namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.

“Ini harus tetap kita jaga sebagai lambang pemersatu bangsa kita, meski kita berbeda tetap satu tujuan. Sehingga kita tidak mudah diadu domba oleh siapapun, agar Negara Indonesia ini tetap bersatu,” tegasnya.

Kedepan kegiatan-kegiatan sosialisai seperti ini akan tetap dilakukan. Karena pada tahun 2020 sekarang ini, masing-masing anggota DPD RI memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan, setidaknya lima kali akan melakukan sosialisasi selama tahun 2020, tutupnya.

4 years ago  Diskusi 4 Pilar Bersama Anggota DPD Dapil NTB